Jaminan Halal bagi UKM untuk meningkatkan keuntungan
“Peningkatan keuntungan bagi Usaha
Kecil Menegah dengan penerapan sistem Jaminan Halal"
Bismillah...
Jenis
bahan pangan Halal
Pangan atau makanan merupakan
kebutuhan dasar dalam hidup manusia, oleh karenanya di negara kita maupun
dunia, urusan pangan diatur oleh negara. Mengkonsumsi makanan halal adalah
sebuah keharusan, karena memang perintah syari’at agama. Pada dasarnya semua makanan
hukumnya adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh dalil, Allah berfirman :
“Dialah yang telah menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi ini untuk kamu…
[QS. Al Baqarah:29].
Syaikh Abdurrahman As Sa’di berkata :
“Dalam ayat diatas terdapat dalil bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu halal
dan suci karena ayat tersebut konteksnya adalah menyebutkan nikmat.” [Tafsir As
Sa’di, hal 30].
Pangan adalah segala sesuatu yang
berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan
sebagai makanan dan minuman bagi konsumsi manusia. Termasuk di dalamnya adalah
bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam
proses penyiapan, pengolahan, dan pembuatan makanan dan minuman.
Makanan dapat disebut halal apabila
memenuhi syarat kehalalan makanan yaitu “
1.
Suci,
bukan najis atau yang terkena najis. Allah berfirman : “Sesungguhnya Allah
hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
disembelih dengan nama selain Allah.” [QS. Al Baqarah:173].
2.
Aman,
tidak bermudharat baik yang langsung maupun yang tidak langsung. Allah
berfirman : “Dan janganlah kamu menjerumuskan diri kamu kedalam kebinasaan.”
[QS. Al Baqarah:195].
3.
Tidak
memabukkan. Rasulullah SAW bersabda : “setiap yang memabukkan adalah khamar dan
setiap khamar adalah haram.” [HR.Muslim,2003].
4.
Disembelih
dengan penyembelihan yang sesuai dengan syari’at jika makanan itu berupa daging
hewan.
Menyusun
menu dan cara pengolahan bahan pangan untuk meningkatkan keuntungan dalam sebuah
unit usaha
Persiapan bahan pangan adalah salah
satu komponen utama untuk membuat sebuah menu yang baik dan berkwalitas dalam
segi kesehatan dan kehalalan pangan. Menu yang dihasilkan dari bahan pangan yang baik akan menghasilkan
makanan-makanan yang sehat dan bergizi baik dalam mutu serta nilai kehalalan
pangan. Dalam sebuah unit usaha yang berjalan dalan bidang produksi makanan, kehalalan
produk adalah salah satu poin penting yang menjadi acuan makanan itu baik dalam
mutu dan nilai gizi makanan tersebut.
Setiap produsen harus memenuhi
kebutuhan dan hak konsumen, termasuk konsumen Muslim. Memproduksi produk halal
adalah bagian dari tanggungjawab perusahaan kepada konsumen muslim. Di
Indonesia untuk memberikan keyakinana kepada konsumen bahwa produk yang
dikonsumsi adalah halal, maka perusahaan perlu memiliki Sertifikasi Halal MUI
dalam sebuah sistem jaminan halal. Sistem jaminan halal (SJH) adalah sebuah
sistem yang dibuat sebagai integral dari kebijakan perusahaan, bukan merupakan
sistem yang berdiri sendiri. SJH berkembang karena kesadaran dan kebutuahn
konsumen Muslim untuk melindungi dirinya agar terhindar dari produk yang
dilarang (haram) dan merugikan (syubhat) menurut ketentuan syariah Islam. Untuk
itu banyak dari umat Islam yang sangat mementingkan kwalitas kehalalan produk
yang akan dikonsumsi.
Pengolahan
makanan merupakan salah
satu penentu dalam jaminan produk makanan yang halal, dimulai dari bahan pangan,
alat produksi, prosedur pengolahan serta asal usul produk pangan tersebut
diperoleh agar tidak terjadi kerusakan pangan dan tetap menjamin mutu dan
kwalitas produksi agar tetap baik dan halal.
Peningkatan
keuntungan UKM dengan jaminan Halal
Dalam sebuah unit usaha
yang berjalan dibidang produksi makanan mutu dan kwalitas makanan sangat
dilihat oleh konsumen, karena semakin baik kwalitas makanan yang diproduksi
maka akan semakin banyak konsumen yang tertarik untuk mencoba makanan tersebut.
Keunikan serta cita rasa yang lezat juga mempengaruhi omset penjualan produk
makanan tersebut. Dengan kombinasi antara kwalitas produk dengan jaminan
kehalalan makanan serta keunikan dan kelezatan makanan dapat menarik minat
konsumen untuk datang serta memcicipi makanan yang telah diproduksi dalam
sebuah unit usaha makanan.
Disisi lain ada beberapa strategi
dalam meningkatkan unit usaha yaitu dengan melakukan promo baik melalui media
sosial ataupun media cetak seperti internet, koran, majala, brosur dan lain
sebagainya. Media-media tersebut merupakan salah satu perantara dalam
mengembangkan unit usaha serta dapat meningkatkan omset penjualan. Keamanan
pangan juga tidak luput dalam salah satu hal penting untuk menjamin mutu
produksi makanan yang akan dijual, dalam sebuah hadits diriwayatkan oleh
(HR.Ahamd dan Ibn Majah dari ‘Abbas dan ‘Ubadah bin Shamit) “ Tidak boleh
membahayakan diri sendiri dan tidak boleh (pula) membahayakan orang lain “.
Jadi makanan harus dan wajib aman dari segala segi baik kehalalan, mutu,
keamanan serta kwalitas makanan yang diproduksi sehingga akan dapat
meningkatkan pendapatan unit usaha yang telah dijalankan.
Daftar
Pustaka
Tien Ch. Tirtawinata. Makanan Dlam Perspektif Al-Qur’an Dan Ilmu
Gizi. Balai Penerbit : Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Jakarta.
2006.
Indrati Retno, Gardjito Murdijati. 2014.
Pendidikan konsumsi pangan. PT Fajar
Interpratama Mandiri KENCANA Prenadamedia Group. Jakarta.
MUI. Panduan Umum Sistem Jaminan Halal
LPPOM-MUI. 2008
Buckle A, dkk. Ilmu Pangan. Universitas Indonesia (UI-Press). 2013. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar