Sabtu, 24 Desember 2016

Jaminan Halal bagi UKM untuk meningkatkan keuntungan




Jaminan Halal bagi UKM untuk meningkatkan keuntungan
“Peningkatan keuntungan bagi Usaha Kecil Menegah dengan penerapan sistem Jaminan Halal"
Bismillah...

Jenis bahan pangan Halal
Pangan atau makanan merupakan kebutuhan dasar dalam hidup manusia, oleh karenanya di negara kita maupun dunia, urusan pangan diatur oleh negara. Mengkonsumsi makanan halal adalah sebuah keharusan, karena memang perintah syari’at agama. Pada dasarnya semua makanan hukumnya adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh dalil, Allah berfirman : “Dialah yang telah menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi ini untuk kamu… [QS. Al Baqarah:29].
Syaikh Abdurrahman As Sa’di berkata : “Dalam ayat diatas terdapat dalil bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu halal dan suci karena ayat tersebut konteksnya adalah menyebutkan nikmat.” [Tafsir As Sa’di,  hal 30].
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan dan minuman bagi konsumsi manusia. Termasuk di dalamnya adalah bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan pembuatan makanan dan minuman.
Makanan dapat disebut halal apabila memenuhi syarat kehalalan makanan yaitu “
1.    Suci, bukan najis atau yang terkena najis. Allah berfirman : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah.” [QS. Al Baqarah:173].
2.    Aman, tidak bermudharat baik yang langsung maupun yang tidak langsung. Allah berfirman : “Dan janganlah kamu menjerumuskan diri kamu kedalam kebinasaan.” [QS. Al Baqarah:195].
3.    Tidak memabukkan. Rasulullah SAW bersabda : “setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” [HR.Muslim,2003].
4.    Disembelih dengan penyembelihan yang sesuai dengan syari’at jika makanan itu berupa daging hewan.



Menyusun menu dan cara pengolahan bahan pangan untuk meningkatkan keuntungan dalam sebuah unit usaha

Persiapan bahan pangan adalah salah satu komponen utama untuk membuat sebuah menu yang baik dan berkwalitas dalam segi kesehatan dan kehalalan pangan. Menu yang dihasilkan dari  bahan pangan yang baik akan menghasilkan makanan-makanan yang sehat dan bergizi baik dalam mutu serta nilai kehalalan pangan. Dalam sebuah unit usaha yang berjalan dalan bidang produksi makanan, kehalalan produk adalah salah satu poin penting yang menjadi acuan makanan itu baik dalam mutu dan nilai gizi makanan tersebut.
Setiap produsen harus memenuhi kebutuhan dan hak konsumen, termasuk konsumen Muslim. Memproduksi produk halal adalah bagian dari tanggungjawab perusahaan kepada konsumen muslim. Di Indonesia untuk memberikan keyakinana kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal, maka perusahaan perlu memiliki Sertifikasi Halal MUI dalam sebuah sistem jaminan halal. Sistem jaminan halal (SJH) adalah sebuah sistem yang dibuat sebagai integral dari kebijakan perusahaan, bukan merupakan sistem yang berdiri sendiri. SJH berkembang karena kesadaran dan kebutuahn konsumen Muslim untuk melindungi dirinya agar terhindar dari produk yang dilarang (haram) dan merugikan (syubhat) menurut ketentuan syariah Islam. Untuk itu banyak dari umat Islam yang sangat mementingkan kwalitas kehalalan produk yang akan dikonsumsi.

Pengolahan makanan merupakan salah satu penentu dalam jaminan produk makanan yang halal, dimulai dari bahan pangan, alat produksi, prosedur pengolahan serta asal usul produk pangan tersebut diperoleh agar tidak terjadi kerusakan pangan dan tetap menjamin mutu dan kwalitas produksi agar tetap baik dan halal. 

Peningkatan keuntungan UKM dengan jaminan Halal
Dalam sebuah unit usaha yang berjalan dibidang produksi makanan mutu dan kwalitas makanan sangat dilihat oleh konsumen, karena semakin baik kwalitas makanan yang diproduksi maka akan semakin banyak konsumen yang tertarik untuk mencoba makanan tersebut. Keunikan serta cita rasa yang lezat juga mempengaruhi omset penjualan produk makanan tersebut. Dengan kombinasi antara kwalitas produk dengan jaminan kehalalan makanan serta keunikan dan kelezatan makanan dapat menarik minat konsumen untuk datang serta memcicipi makanan yang telah diproduksi dalam sebuah unit usaha makanan.
            Disisi lain ada beberapa strategi dalam meningkatkan unit usaha yaitu dengan melakukan promo baik melalui media sosial ataupun media cetak seperti internet, koran, majala, brosur dan lain sebagainya. Media-media tersebut merupakan salah satu perantara dalam mengembangkan unit usaha serta dapat meningkatkan omset penjualan. Keamanan pangan juga tidak luput dalam salah satu hal penting untuk menjamin mutu produksi makanan yang akan dijual, dalam sebuah hadits diriwayatkan oleh (HR.Ahamd dan Ibn Majah dari ‘Abbas dan ‘Ubadah bin Shamit) “ Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh (pula) membahayakan orang lain “. Jadi makanan harus dan wajib aman dari segala segi baik kehalalan, mutu, keamanan serta kwalitas makanan yang diproduksi sehingga akan dapat meningkatkan pendapatan unit usaha yang telah dijalankan.


Daftar Pustaka 
Tien Ch. Tirtawinata. Makanan Dlam Perspektif Al-Qur’an Dan Ilmu Gizi. Balai Penerbit : Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Jakarta. 2006.
Indrati Retno, Gardjito Murdijati. 2014. Pendidikan konsumsi pangan. PT Fajar Interpratama Mandiri KENCANA Prenadamedia Group. Jakarta.
MUI. Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM-MUI. 2008
Buckle A, dkk. Ilmu Pangan. Universitas Indonesia (UI-Press). 2013. Jakarta.